Hindari Kasus Penipuan, BRI bersama Pakar Keamanan Siber Imbau Masyarakat Tidak Asal Klik Link

Maraknya kasus penipuan, BRI imbau para nasabah untuk tidak mengklik tautan atau link yang dikirimkan dari nomor tidak resmi.

Dok. BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengimbau seluruh nasabah untuk waspada terhadap tindak kasus penipuan yang mengatasnamakan perbankan melalui nomor tidak resmi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meminta kepada seluruh nasabahnya untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang mengatasnamakan bank BRI.

“Diimbau kepada seluruh nasabah BRI untuk selalu waspada dengan tidak memberikan data pribadi dan informasi lainnya melalui link dari sumber yang tidak resmi. Upaya itu diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan data perbankan nasabah,” ujar Aestika dalam keterangan persnya, Rabu (28/9/2022).

Aestika menjelaskan, BRI tidak membuka channel apapun di aplikasi chat group dan mengimbau nasabah untuk senantiasa menggunakan channel resmi dari BRI.

“Kami memberitahukan kepada seluruh nasabah BRI, bahwa kami tidak pernah membuka channel di aplikasi chat group. Nasabah juga selalu diimbau untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan data transaksi perbankan kepada pihak manapun, termasuk yang mengatasnamakan BRI,” jelas Aestika.

Dia juga mengatakan, karena semakin beragamnya kasus penipuan secara digital, BRI mengimbau kepada nasabah tidak sembarang dalam mengunduh aplikasi dengan sumber yang tidak resmi.

“Apabila masih ditemukan nasabah yang mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak resmi, maka data atau informasi yang dicantumkan dalam aplikasi tersebut akan mudah untuk dicuri dan disalahgunakan,” kata Aestika.

Maka dari itu, Aestika berpesan, apabila nasabah mendapatkan notifikasi melalui SMS atau surat elektronik atas transaksi yang tidak dilakukan, diharapkan segera menghubungi Contact BRI yang resmi di 14017 atau 1500017.

Adapun data perbankan yang perlu dijaga oleh nasabah, yakni nomor rekening, nomor kartu, PIN, username dan password digital banking, serta one time password (OTP).

Untuk informasi resmi, BRI senantiasa menginformasikan seluruh layanan melalui saluran komunikasi resmi yang dapat diakses melalui www.bri.co.id, akun media sosial (medsos) Instagram @bankbri_id, Twitter @bankbri_id, @kontakbri, @promo_bri, Facebook Bank BRI, kanal YouTube Bank BRI, TikTok Bank BRI, dan call center BRI 14017/1500017.

Tak hanya itu saja, Aestika juga mengatakan, BRI akan senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk meminimalisir terjadinya tindak penipuan yang mengatasnamakan BRI.

“BRI akan terus mendukung dengan cara berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan beberapa aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan serta penangkapan pelaku kejahatan social engineering (Soceng),” katanya.

Imbau untuk tidak buka link yang tidak resmi

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengimbau seluruh nasabah untuk waspada terhadap tindak kasus penipuan yang mengatasnamakan perbankan melalui nomor tidak resmi.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengimbau seluruh nasabah untuk waspada terhadap tindak kasus penipuan yang mengatasnamakan perbankan melalui nomor tidak resmi. (Dok. BRI)

Melihat fenomena tindak penipuan yang mengatasnamakan perbankan, pakar keamanan siber menekankan kepada masyarakat untuk menghindari klik tautan  mencurigakan atau mirip dengan akun resmi perbankan yang ditujukan untuk mencuri akses layanan perbankan seseorang.

Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja mengatakan, beragamnya modus penipuan social engineering (soceng) membuat masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan saat mengakses informasi maupun saat melakukan transaksi.

“Masyarakat harus lebih waspada agar tidak membagikan data pribadi dan data perbankan kepada pelaku yang mengaku mengatasnamakan bank,” ujar Ardi.

Menurut Ardi, soceng bekerja dengan mempengaruhi pikiran korban atau disebut dengan ‘angin surga’ melalui sebuah penawaran hadiah atau menakut-nakuti dengan perintah jika tidak melakukan sesuai yang diperintahkan, akun nasabah akan terblokir atau dikenai denda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved