Cerita Awal Wanita Kenalan di Medsos Berujung Disetubuhi Paksa di Apartemen, Polri Hentikan kasus
Berawal dari kenalan di media sosial, wanita ini tak menyangka saat bertemu, dirinya merasa terjebak hingga dicabuli
TRIBUN-MEDAN.com- Berawal dari kenalan di media sosial, wanita ini tak menyangka saat bertemu, dirinya mereasa terjebak hingga dicabuli.
Pelakunya seorang pria warga negara China.
Tapi mirisnya, laporan korban malah dighentikan Polri.
Wanita berinisial L tersebut lantas menyurati Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas kasus dugaan pemerkosaan oleh Warga Negara China berinisial K yang saat ini dia klaim dihentikan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bisa Gempa Guncang Polri, IPW Sebut Bukan Hoaks Aliran Dana Mafia Judi ke Oknum Polisi
Padahal, sebelumnya L mendapat informasi jika kasus tersebut statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Saya menyurati Kabareskrim Polri juga, yang sekarang ada di Karowassidik, jadi kita semua jalankan secara paralel, dari sisi kepolisiannya juga kita menyurati, bersurat ke Mabes Polri dan sekarang ada di Karowassidik," kata L kepada Tribunnews.com, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Bisa Gempa Guncang Polri, IPW Sebut Bukan Hoaks Aliran Dana Mafia Judi ke Oknum Polisi
Dia mempertanyakan kasus tersebut dihentikan pihak kepolisian.
Padahal, terlapor sendiri belum pernah dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, L menyebut bukti-bukti soal adanya dugaan pemerkosaan sudah lengkap dan diserahkan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.
"Intinya isi surat itu kita menyatakan adanya kasus ini, kita laporin di Polda tapi sebelumnya kita berpekara di Polres Jakarta Barat yang memang tidak dibuatkan laporan, sempat mandek di sana, kemudian jalan karena saya push, kemudian di situ saya mendapatkan intimidasi disitu saya jelasin, kemudian dipersulit juga," ucapnya.
"Sampai akhirnya dipaksa damai, ada buktinya diancam, saya ada buktinya semua," sambungnya.
Selain itu, L juga menggugat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kembali memeriksa hasil gelar perkara hingga kasusnya dihentikan oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Adapun gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Meski gugatan perdata tersebut dilanjutkan ke pokok perkara, L mengakui jika isi dalam gugatan tersebut keliru.
Namun, nasib baik tidak berada dipihaknya. Saat ingin merubah isi gugatan, pihak kuasa hukumnya tidak menggubris permintaanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Prostitusi-online-Prostitusi-online-f.jpg)