Polda Sumut

Babak Baru Kasus Judi Avin BK, Kabid Humas Polda Sumut: Hari Ini Penyidik Periksa Orang Terdekat

Kasus judi online terbesar di Sumut kini memasuki babak baru. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, Penyidik Krimsus Polda t

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Arjuna Bakkara
Tribun Medan/HO
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda saat menggrebek lokasi yang diduga markas judi online terbesar di Sumut, Selasa (9/8/2022) dinihari di salah satu kompleks di Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Kasus judi online terbesar di Sumut kini memasuki babak baru. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, Penyidik Krimsus Polda Sumut sedang memeriksa M istri Avin BK dan AH orang tuanya.

"Iya, hari ini Penyidik Krimsus kembali melakukan pemeriksaan istri Apin BK dan orang tuanya,"ujar Kombes Hadi di Medan, Selasa (27/9/2022).

Selain MH M dan AH, dua orang terdekat Avin BK yakni anak dan adiknya berinisial B dan G.

Kombes Hadi juga menganjurkan agar Avin BK sesegera mungkin menyerahkan diri untuk menghadapi proses hukum.

"Kita jg menghimbau Apin BK segera menyerahkan diri untuk menghadapi Proses hukumnya,"tegas Hadi.

Hadi berharap, setiap orang bersangkutan dalam pemeriksaan supaya kooperatif..


"Kita minta siapapun yg dipanggil penyidik dalam kasus ini untuk kooperatif,"tutur Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut memasang plang di lokasi judi Warung Warna Warni, Kompleks Cemara Asri, Jumat (23/9) petang lalu.

Pantauan di lapangan, plang yang dipasang itu bertuliskan "aset ini dalam penyitaan Dit Reskrimsus Polda Sumut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022".

Saat ini kondisi Warung Warna Warna Warni lokasi judi online terbesar di Sumut milik Apin BK itu keadaannya sudah tidak berpenghuni dan terpasang garis polisi.

"Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/9) lalu.

Kemudian, terhadap Apin BK dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui tindakan pencucian uang bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut berasal.

"Tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sebut juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi mengungkapkan, untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus judi yang dilakukan tersangka Apin BK.

"PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka APK," ungkapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved