Polres Karo

Aniaya Bocah 4 Tahun, Pasutri Ditangkap Reskrim Unit PPA Polres Tanah Karo

pasangan suami istri di Desa Gurukinayan KecTigandreket Kab. Karo, melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur empat tahun. Kejadian penganiayaan te

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Pasangan suami istri di Desa Gurukinayan KecTigandreket Karo, diamankan Polres Karo lantaran melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur empat tahun. Kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut dialami oleh balita inisial A(4). 

Situasi ekonomi yang sulit yang dialami Mariati dan suaminya Josis Sembiring, ditambah orang tua korban yang tidak pernah mengirimkan uang, membuat Mariati mudah kesal dan marah setiap korban ada melakukan kesalahan. Kekesalan Mariati dilakukan dengan mencubiti korban dan memukuli dengan rotan, memukuli dengan hanger jemuran pada bangian kaki, paha, punggung badan dan kepala korban.

Karena kesal dan sering mendengar aduan serta kemarahan istrinya, Josis Sembiring ikut juga marah sehingga ianya pun ikut menganiaya korban dengan cara memukulinya dengan rotan ke bagian paha, kaki dan badan korban dan juga menekan telapak tangan korban hingga bengkak, juga diindikasi 3 jarinya pada tangan sebelah kiri mengalami patah.

Josis Sembiring juga berulang kali menyundutkan api rokok keperut korban, mencakar wajah dan leher korban dan mendorong korban sehingga terjatuh. Keduanya juga sering tidak memberikan makananan kepada korban.

Pada akhir Agustus 2022 lalu Mariati menyuruh korban untuk mandi dan saat itu, Mariati berteriak sambil mendatangi korban sambil mengarahkan tangannya “CEPAT KAU MANDI, KALAU ENGGA CEPAT KU PUKUL LAGI KAU” dikarenakan korban takut, korban berjalan mundur sehingga terjatuh dan kepalanya mengenai seng yang ada di dekatnya sehingga kepalanya mengalami luka koyak dan terbentur kayu Broti dan Mariati mengobatinya hanya dengan mengoleskan minyak karo.

Perlakuan Mariati dan Jossi kepada korban juga sering diketahui oleh tetangga, sehingga tetangga sering memberikan makanan kepada korban, namun apabila Mariati dan Josis mengetahui hal tersebut keduanya kembali menganiaya korban.

Begitu seterusnya apabila Mariati dan Josis kesal, masih terus memukul dan mencubit Korban.

Mertua Mariati atau ibu kandung Josis juga dalam keadaan hubungan tidak baik dengan keduanya dikarenakan sudah sering dinasehati olehnya agar jangan menganiaya korban dan agar memberinya makan karena korban sudah kurus dan sering kelaparan. Mertuanya juga menawarkan kepada keduanya, apabila tidak sanggup mengurus korban, mertuanya atau ibu Josis bersedia mengurusnya namun Mariati dan Josis membanting barang & memarahi serta mengusir ibunya.

Tepatnya seminggu yang lalu Korban mengalami demam naik turun sehingga tetangga yang sering melihat dan mendengar penganiayaan tersebut, melapor kepada Kepala Desa Gurukinayan Kec. Payung Kab. Karo tempat mereka berdomisili.

Mengetahui informasi dari masyarakat tersebut, Kepala Desa langsung mengecek dan melihat keadaan korban dan langsung melarikan ke RSU Kabanjahe dan sampai membantu biaya perobatan terhadap korban. Empat hari kemudian pada 24 September 2022 lalu, Kepala Desa Gurukinayan melaporkan permasalahan ini ke Polsek Payung sehingga Polsek Payung Berkordinasi ke UPPA Untuk penanganan permasalahan ini.

Setelah mengetahui duduk peristiwa tersebut, Unit PPA bersama Polsek Payung langsung mencari keberadaan pelaku. Diketahui kedua pelaku berusaha melarikan diri meninggalkan Desa, namun pelarian gagal dan petugas berhasil menangkap keduanya di daerah Desa Payung Kec. Tigandereket Kab. Karo, Sabtu(24/09) lalu.

Keduanya saat ini sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban. Proses hukum sudah ditahap penyidikan, Josis sudah ditahan di RTP sedangkan Mariati ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil Mariati dan masih mengurus anak umur dua tahun, namun mewajibkan lapor Senin dan Kamis setiap Minggunya.

Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara, tutup Sahril.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved