Predator Seksual
Modus Ngajak Mandi di Sungai, Pria Berusia 34 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
Seorang pria berinisial BEM (34) diringkus polisi saat berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Uluan pada Jumat (9/9/2022).
Penulis: Maurits Pardosi |
Modus Ngajak Mandi di Sungai, Pria Berusia 34 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Seorang pria berinisial BEM (34) diringkus polisi saat berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Uluan pada Jumat (9/9/2022).
Ia tak berkutik saat ditangkap polisi.
Pasalnya pria 34 tahun ini diduga telah mencabuli anak berusia 6 tahun.
Polisi pun mengamankannya dan ditangani unit PPA Polres Toba.
BEM terlihat menggunakan topeng saat digiring polisi menuju ruang tahanan.
Dalam melancarkan aksinya, pria mengajak korban ke sungai menemani anaknya untuk mandi-mandi.
Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir menjelaskan, penangkapan pelaku cabul tersebut dilakukan pada sore hari.
"Tersangka ditangkap pada Jumat (9/9/2022) pukul 16.00 WIB di rumah orangtua tersangka di Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba," ujar Iptu Bungaran Samosir, Minggu (25/9/2022)
Selanjutnya, ia menjelaskan perihal pengakuan tersangka.
"Tersangka mengakui perbuatan cabul tersebut dilakukannya hanya sekali," sambungnya.
Ia juga memberikan keterangan terkait kasus cabul tersebut.
"Telah terjadi pidana perbuatan cabul yang terjadi yang lakukan seorang laki-laki dewasa berinisial BEM (34) terhadap anak dibawah umur," ujar Iptu Bungaran Samosir.
"Yang menjadi korban adalah anak yang berumur 6 tahun," sambungnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan kronologi kejadian.