Senyum Suami Berubah Jadi Emosi, Baru Nikah Istrinya Melahirkan, Ternyata Anaknya Korban Cabul Kakek
Senyum itu berubah jadi kecut. Anak yang dilahirkan istrinya ternyata hasil pencabulan sang kakek.
Benar saja, setelah diperiksa, petugas rumah sakit mengatakan bahwa istrinya melahirkan secara normal yakni 9 bulan.
Artinya bayi yang baru dilahirkannya itu merupakan hasil hubungan istrinya dengan sang kakek.
Tak terima, BE pun langsung melaporkan SA ke Polres Berau kemudian petugas pun langsung menjemput pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil pendalaman petugas, ternyata tidak hanya PU saja yang dicabuli, saudaranya yang berinisial IL (14) juga menjadi korban pencabulan kakeknya sendiri.
"Dari hasil penyelidikan ternyata ada korban lain lagi yakni berinisial IL (14). Dan perbuatan itu sudah dilakukan lebih dari satu kali. Saat ini masih kami tindak lanjut dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Berau,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku pencabulan itu dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/karyawati-korban-pencabulan-efs-23-selasa-232021.jpg)