Kasus Suap Mahkamah Agung

Uang Suap Mahkamah Agung Disimpan di Brankas Bersampul Buku, KPK Kaget: Wah Ini Luar Biasa

Ketua KPK Firli Bahuri kaget melihat barang bukti penyimpanan uang suap di dalam brankas mini. 

HO
Ketua KPK Firli Bahuri kaget melihat barang bukti penyimpanan uang suap di dalam brankas mini. 

5. Redi (RD) PNS MA

6. Albasri (AB) PNS MA

Berikut ini daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:

1. Yosep Parera (YP) selaku pengacara

2. Eko Suparno (ES) selaku pengacara

3. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Penjelasan MA

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memastikan tersangka kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka," kata Andi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).

Terkait apakah Sudrajad Dimyati bakal dijemput, Andi menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan KPK.

"Intinya Pak Sudrajad siap memenuhi panggilan KPK," ujarnya.

Kronologi OTT

Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi Sudrajad Dimyati disalah satu hotel di Bekasi.

Selang beberapa waktu, Kamis (22/9/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY dirumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved