Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ternyata Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Belum Tuntas, Masih Anggota Polri?Mabes Ungkap yang Sebenarnya
Tapi, ternyata masih ada proses yang harus diselesaikan Mabes Polri yakni berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo.
Dipecat Karena Kasus Kematian Brigadir J
Untuk informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia usai ditembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Sementara tersangka kelima, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.
Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP..
Baca juga: Terungkap Sosok Kakak Asuh Ferdy Sambo, Mantan Kapolri Terlibat Melindungi? Mabes Polri Merespons
Baca juga: Pembentukan Dewan Kopral oleh Loyalis Ganjar Pranowo Ditanggapi Politikus PDI P
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Ternyata Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Belum Tuntas, Kadiv Humas Polri Ungkap yang Sebenarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-belum-menerima-keputusan-sidang-memecatnya-dari-institusi-Polri.jpg)