Hakim Agung Korupsi
Sosok Hakim Agung Sudrajad, Tersangka Suap, Pernah Transaksi di Toilet, Harta Kekayaan Rp 10 Miliar
Penangkapan hakim di Mahakamah Agung tentu membuat nasib keadilan di Indonesia berada di titik prihatin.
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Penangkapan hakim di Mahakamah Agung tentu membuat nasib keadilan di Indonesia berada di titik prihatin.
Sudarjad Dimyati ditetapkan tersangka bersama dengan sembilan orang lainnya.
Dalam jumpa pers, Jumat (23/9/2022) pagi, KPK mengumumkan penetapan dan penahanan enam tersangka. Sementara empat lainnya belum.
Empat pihak lainnya dimaksud salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (33/9/2022).
Adapun tersangka lainnya adalah Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung. Kemudian, Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, HeryantoTanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
KPK menegaskan kepada Sudrajad untuk menyerahkan diri bila tidak maka langsung diringkus.
Terkait kasus korupsi ini, ternyata Sudrajad sudah terbiasa dengan penyuapan.
Pada tahun 2013, Sudrajad menyuap anggota DPR RI agar bisa menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial (KY) yang memerima laporan langsung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Hakim Pontianak itu.
Sudrajat kedapatan menyelipkan amplop ke Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Bachrudin Nasori.
Seleksi calon hakim agung di Komisi III DPR diwarnai adanya 'transaksi toilet'. Sudrajad Dimyati, diduga menyelipkan sesuatu kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Bachrudin Nasori di toilet DPR. Baik Sudrajad dan Bahrudin sudah membantahnya.
Sudrajad dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan akhirnya hanya mendapat 1 suara saat vooting dilakukan kemarin. KY pun hanya bisa pasrah atas hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR itu. Terutama terkait nasib Sudrajad karena pihaknya belum selesai melakukan pemeriksaan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya suap itu.
Padahal setidaknya, kata Taufiq, hasil pemeriksaan dari KY diharapkan bisa dijadikan dasar bagi DPR untuk memilih atau tidak memilih Sudrajad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sudrajad-Dimyati.jpg)