Perampokan dan Pembunuhan
Siapa Sangka, Remaja Bertubuh Kecil Ini Ternyata Pembunuh dan Perampok, Korbannya Kakek-kakek
Seorang remaja nekat merampok dan membunuh seorang kakek. Pelaku membawa kabur motor dan barang berharga milik korban
TRIBUN-MEDAN.COM,BATUBARA- Faisal, remaja bertubuh kecil ini sepintas seperti anak remaja kebanyakan yang ada di Kabupaten Batubara.
Tapi siapa sangka, bahwa remaja bertubuh kecil ini rupanya pembunuh dan perampok seorang kakek-kakek.
Menurut informasi, remaja bertubuh kecil ini telah membunuh seorang kakek bernama Leka (65).
Baca juga: Polisi Ini Nyaris Tewas saat Tangkap Perampok, Kepala Ditembak dari Jarak Satu Meter
Kronologis perampokan dan pembunuhan
Aksi perampokan dan pembunuhan yang dilakukan Faisal (16) terjadi pada Rabu (21/9/2022) kemarin.
Saat itu, Faisal menghabisi nyawa korbannya bernama Leka.
Usai membunuh korban, pelaku meninggalkan begitu saja jasad korban di tengah
jalan Dusun I, Desa Bulan-bulan, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara.
Baca juga: KRONOLOGI Polisi Ditembak Perampok, Pelaku Sempat Bersembunyi di Asbes saat hendak Ditangkap
Humas Polres Batubara, Iptu Rianus Zebua mengatakan, setelah menemukan jenazah korban, polisi pun menyambangi lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kematian korban akibat dibunuh.
Belakangan terungkap, bahwa pembunuhnya adalah seorang remaja.
Polisi yang mendapati informasi itu kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca juga: PERAMPOK yang Tembak Polisi di Sergai Ternyata Residivis Kasus Pencurian dan Diduga Pakai Narkotika
Tak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya meringksu Faisal, yang merupakan warga di lokasi kejadian.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Rianus, Kamis (22/9/2022).
Polisi mengatakan, dari tangan tersangka disita sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang disita berupa sepeda motor korban, satu buah kalung emas, satu buah cincin emas, sepasang anting-anting emas, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan Pasal 365 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/remaja-ingusan-merampok-kakek-kakek.jpg)