Jumat Keramat KPK Cetak Sejarah, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tertunduk Lesu Pakai Rompi Oranye
Cerita Jumat Keramat ala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melahirkan sejarah baru.
TRIBUN-MEDAN.com - Cerita jumat keramat ala Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melahirkan sejarah baru.
Untuk pertama kalinya, seorang Hakim Agung kena tradisi jumat keramat KPK. Ia adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Cerita jumat keramat Hakim Agung Sudrajad Dimyati ini menjadi sejarah baru dalam penegakan hukum di Tanah Air. Baru kali ini terjadi seorang hakim agung terjerat kasus dugaan suap dan ditahan.
Untuk diketahui, istilah Jumat Keramat muncul karena rekam jejak KPK dalam pemberantasan korupsi. Banyak tersangka korupsi diberikan rompi oranye dan dijebloskan ke sel tahanan pada hari Jumat. Setelah terjadi bertahun-tahun, tercetus istilah Jumat Keramat di ruang publik dan menjadi populer sampai saat ini.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati tak berkomentar apa pun tentang kasus suap yang membuatnya menjadi tersangka.
Mengenakan rompi oranye KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat lesu. Ia hanya diam dan berjalan menunduk saat dibawa dari Gedung KPK ke rumah tahanan menggunakan mobil tahanan.
KPK resmi menahan Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus ini, KPK menyangka Dimyati menerima suap pengurusan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dimyati disangka menerima Rp 800 juta agar memutuskan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 8 orang di Semarang dan Jakarta. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Kasus ini berawal laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan Eko belum puas dengan keputusan hakim, sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.
Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan Ivan Dwi dengan masih mempercayakan Yosep dan Eko sebagai kuasa hukumnya.
"Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP (Yosep) dan ES (Eko) melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES," kata Firli.
Pada Rabu 21 September 2022, KPK menerima informasi bahwa Eko Suparno akan menyerahkan uang kepada Desy Yustria, seorang PNS pada Kepaniteraan MA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Agung-Sudrajad-Dimyati-kena-Jumat-Keramat-KPK.jpg)