OTT KPK

Hakim Sudrajad Dimyati Langsung Dipecat? KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung

Terkini penyidik KPK menggeledah gedung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Jumat (23/9/2022).

Editor: Salomo Tarigan
Tatang Guritno/Kompas.com
Gedung Mahkamah Agung 

Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat dengan Yosep dan Eko yaitu Desy Yustria dengan pemberian sejumlah uang.

Desy selanjutnya turut mengajak PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.

Desy dkk diduga sebagai representasi Sudrajad dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim berasal dari HT (Heryanto Tanaka) dan IDKS (Ivan Dwi)," imbuh Firli.

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sekitar 202.000 dolar AS (ekuivalen Rp2,2 miliar).

"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," sebut Firli.

Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan Yosep dan Eko pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi yang sebelumnya menyatakan koperasi simpan pinjam Intidana pailit.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura dan adanya penyerahan uang dari AB (Albasri) sekitar Rp50 juta," kata Firli.

"KPK menduga DY dkk juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Mahkamah Agung dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujarnya.

Baca juga: KPK Buru Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Diminta Serahkan Diri,Rincian Uang Suap Diterima 10 Tersangka

Soal Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dipecat

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro belum memastikan apakah Sudrajad Dimyati langsung dipecat.

Kendati demikian, Andi menegaskan soal pemecatan Sudrajad Dimyati tergantung proses hukumnya nanti.

"Tergantung dari proses hukumnya nanti. Sudah ada mekanisme dan aturannya," kata Andi saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Fersianus Waku)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved