Bupati Gugat Cerai

Gugat Cerai Suaminya, Bupati Cantik Ini Tetap Santai Jalani Aktivitas: Doain Saja yang Terbaik

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengaku sudah menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi. 

HO
Ia hanya memastikan jadwal sidang perdana pada 5 Oktober nanti. Bahkan, ia menjawab enteng soal menceraikan suaminya. 

Diketahui, anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika yang menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Gugatan cerai tersebut, terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor surat 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Dedi Mulyadi terharu saat berkomunikasi dengan Akbar
Dedi Mulyadi terharu saat berkomunikasi dengan Akbar (ist via Tribun Jabar)

Sidang Perdana Awal Oktober 2022

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika yang menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa, mengatakan gugatan cerai terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor surat 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Adapun untuk sidang perdananya akan digelar pada awal Oktober 2022 mendatang.

"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi."

"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," kata Asep Kustiwa, dikutip Tribunnews.com dari TribunJabar.id.

Respons Ketua MUI Purwakarta soal Kabar Gugatan Cerai Bupati Purwakarta

Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien, turut merespons kabar gugatan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi.

Mengetahui kabat tersebut, KH Jhon meminta masyarakat menghormati ranah pribadi mereka.

"Setiap orang punya dunianya sendiri. Kami harus hormati. Tak ada orang yang ingin berpisah."

"Tak ada orang yang ingin bercerai tentu ada sebabnya, apalagi sekelas bupati," ucapnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (21/9/2022).

Pada dasarnya, kata KH Jhon Dien, cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, tapi perbuatan itu juga paling dibenci Allah.

"Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved