Jadi Calon Dihukum Mati, Ferdy Sambo Masih Mau Jadi Polisi, Suami Putri Melawan Gugat ke PTUN
Selain itu, Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri, tapi agaknya istri Ferdy Sambo nyatanya masih ingin menjadi bagian dari Polisi.
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo kini menjadi calon dihukum mati usai dikenakan Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri, tapi agaknya istri Ferdy Sambo nyatanya masih ingin menjadi bagian dari Polisi.
Oleh sebab itu, Ferdy Sambo masih ingin jadi polisi mengajukan gugatan ke PTUN.
Seperti diketahui, sebelum adanya gugatan ke PTUN , Polri telah memutuskan tetap memecat Ferdy Sambo dari isntitusi Polri.
Polri menyebut aksi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J masuk kategori tercela hingga akhirnya suami Putri Candrawathi itu tetap dipecat meski sempat mengajukan banding.
Namun rupanya, banding yang dilakukan Ferdy Sambo ditolak, dia tetap dipecat.
Kini, mantan Kadiv Propam Polri itu menempuh jalur di PTUN.
Menanggapi upaya hukum yang akan ditempuh pengacara Ferdy Sambo dengan menggugat hasil putusan sidang etik banding itu ke PTUN, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara.
Dedi mengatakan, Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dengan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo, dikutip TribunStyle.com dari KompasTv, Kamis, (22/9/2022).
Menurut Irjen Dedi, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang KKEP Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.
Dedi juga menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.
Karena itu, Dedi meyakini bahwa hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri tersebut akan minim celah untuk digugat.
"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Ferdy-Sambo-Ikuti-Sidang-PTDH.jpg)