Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

BERITA TERKINI Ferdy Sambo Bisa Bebas Demi Hukum, Mabes Polri Bantah Sengaja Ulur Waktu

Berkas kasus pembunuhan berencana bolak-balik dikembalikan dari Jaksa ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi lagi.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Ho/ Tribun-Medan.com
Kolase Foto Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Berkas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan tersangka Ferdy Sambo masih menggantung.

Sebelumnya, berkas kasus pembunuhan berencana bolak-balik dikembalikan dari Jaksa ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi lagi.

Karena belum lengkap, belum jelas kapan kasus ini disidangkan.

Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum dari tahanan.

Baca juga: FERDY SAMBO BANCI dan Pengecut, Kamaruddin: Harusnya Jenderal Itu Punya Sikap Kesatria

Hal tersebut terjadi jika berkas perkara Eks Kadiv Propam Polri itu tidak kunjung lengkap alias P21.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa penyidik memiliki waktu 120 hari untuk melengkapi berkas perkara terhitung sejak Ferdy Sambo ditahan pada 9 Agustus 2022 lalu.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan, kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan," kata Sugeng dalam diskusi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Ia menuturkan bahwa berkas perkara Sambo sudah dua kali dikembalikan Jaksa Peneliti kepada Polri dalam rangka perbaikan.

Sebaliknya, Sambo juga sudah dua kali diperpanjang masa penahanannya.

Dengan begitu, kata Sugeng, Ferdy Sambo telah ditahan selama 71 hari di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari ditambah sekarang, berarti sudah 71 hari ditahan. Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari," ungkapnya.

Sugeng meyakini bahwa Polri bakal melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo sebelum masa waktu penahanan berakhir.

"Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi berarti 85 hari, maka kepolisian memiliki hari 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini bakal P21. Proses ini normal," pungkasnya.

Mabes Polri Bantah Sengaja Ulur Waktu 

Mabes Polri membantah mengulur waktu dalam menuntaskan penanganan perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J dan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang tak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved