Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
TOTAL 7 Pelanggaran Berat Ferdy Sambo hingga Dipecat Tak Hormat, Tak Ada Bintang Lagi
Total terhitung ada tujuh pelanggaran etik Polri yang dilakukan Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan
TRIBUN-MEDAN.com - Total terhitung ada tujuh pelanggaran etik Polri yang dilakukan Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo tak lagi memiliki bintang di pundaknya. Kini terancam hukuman mati.
Baca juga: Pergoki Krisdayanti Lakukan Hal Ini di Toilet, Tangis Anang Hermansyah Pecah Seketika, Ada Apa?
Baca juga: Heboh Isu Ritual Mistik dan Pesugihan Roro Fitria, Terungkap 7 Pabrik Uangnya Selama Ini
Hal ini membuat upaya banding dirinya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak.
Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri.
Seperti diketahui, sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) hari ini di TNCC Divisi Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.
Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung, Senin (19/9/2022) dilansir Tribunnews.
Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik.
Baca juga: Alleia Tahu Ariel Noah Disukai Banyak Perempuan Cantik, Tak Marah Malah Bersyukur
Baca juga: Kamaruddin Tetap Berjuang, Jawab Soal Kabar Dirinya Menyerah: Orangtua Brigadir J yang Sempat Jenuh
Berikut tujuh pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo:
1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7 Tahun 2022
Baca juga: Terungkap Alasan Wanita Inggris Tak Mau Pakai Celana Dalam Ini, Begini Kata Sejarawan, Turun-temurun
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 Jo Pasal 8 huruf C Perpol 7 Tahun 2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Transformasi-Ferdy-Sambo-Jenderal-jadi-Tersangka-Pembunuhan.jpg)