Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
RESMI Ferdy Sambo Dipecat, Banding Ditolak Polri, Isi Putusan jadi Sorotan Dibaca Komjen Agung
Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dengan menguatkan
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dengan menguatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding, Senin (19/9/2022).
Baca juga: ANITA Manullang Bunuh Suami demi Nikahi Selingkuhan, Begini Kata Kades soal Korban
Baca juga: SOSOK Ethan Nwaneri, Pemain Termuda di Liga Inggris, Belum Tamat SMA Sudah Main di Arsenal
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri No PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP 73020260, jabatan Pati Yanma Polri.”
Selanjutnya, kata Komjen Agung, Komisi Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Irjen Pol Ferdy Sambo berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: SAH Akhirnya Ferdy Sambo Dipecat, tapi Polri tak Gelar Upacara Pemecatan, Ini Alasan Mabes
Tak hanya itu, Komisi Sidang Banding juga memberikan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung.
“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan ditandatangani oleh para anggota komisi.”
Baca juga: Anita Manullang Langgar Adat Batak, Bunuh Suami Tinggalkan Anak Masih Kecil
Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Kemudian empat anggota komisi banding antara lain, Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto, lalu anggota Komisi Sidang Banding Irjen Pol Wahyu Widad, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza.
Baca juga: Tok! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri Segera Diserahkan ke Presiden Jokowi Untuk Diproses!
Dengan hasil putusan tersebut, Majelis Sidang Banding kemudian menyerahkan kepada Asisten Sumber Daya Manusia untuk putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo ditindaklanjuti.
Menurut kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Asisten Sumber Daya Manusia punya waktu 5 hari kerja untuk memproses lebih lanjut putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
(*/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Resmi-Dipecat-Sidang-Banding-Ditolak.jpg)