Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Nasib Kamaruddin 3 Bulan Kawal Kasus Brigadir J, Kini Sakit-sakitan, Ayah Mendiang Pasrah
Kini usai tiga bulan mengawal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sakit-sakitan.
Lebih lanjut, Kamaruddin pun meminta maaf kepada keluarga Brigadir J dan seluruh masyarakat Indonesia karena sebagai pengacara belum bisa memenuhi harapan untuk membuat kasus ini semakin terang.
"Oleh karena itu, saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat."
"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena Pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum sudah menyatakan 'Sudah selesai, toh anak saya enggak bisa kembali', jelasnya.
Baca juga: Al Ghaniyyu Yang Maha Kaya Termasuk 99 Asmaul Husna, Inilah Keutamaan Nama Sifat Allah
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, pada kasus pembunuhan Brigadir J terdapat 28 polisi yang diduga melanggar etik.
Sementara tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangkan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun salah satu tersangka yang masuk lantaran obstruction of justice adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Hingga saat ini, 10 personel kepolisian telah menjalani sidang etik dan memperoleh sanksi.
Yaitu empat tersangka obstruction of justice yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, serta Kompol Chuck Putranto.
Lalu terdapat pula lima polisi lain yang telah menghadapi sidang etik lantaran diduga tidak profesional dalam penanganan kasus Brigadir J yaitu, AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Sementara tersangka pembunuhan berencana juga telah ditetapkan oleh polisi yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Kelima tersangka pembunuhan tersebut dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 3 Bulan Kawal Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Lesu & Sakit-sakitan, Ayah Mendiang Menyerah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kamaruddin-Simanjuntak-merasa-semua-pengakuan-Ferdy-Sambo-tidak-berlogika.jpg)