Kasihan Gadis Yatim Piatu Dirudapaksa 4 Pemuda, Ngadu ke Hotman Paris, Korban Didesak Untuk Berdamai
Dalam akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Hotman meminta Kapolres Jakarta Utara dan Kapolda Metro Jaya memberikan atensi kepada kasus ini.
TRIBUN-MEDAN.com - Kisahan gadis yatim piatu jadi korban rudapaksa empat pemuda di Hutan Kota Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Gadis yatim piatu berumur 13 tahun itu mengadu ke pengacara Hotman Paris di Kopi Johny, Jakarta Utara, Sabtu (17/9/2022).
Dalam akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Hotman meminta Kapolres Jakarta Utara dan Kapolda Metro Jaya memberikan atensi kepada kasus ini.
Sebab korban dan kakaknya mengadu ke Hotman bahwa mereka didesak untuk berdamai oleh keluarga pelaku.
Padahal menurut Hotman, untuk kasus pemerkosaan apalagi terhadap anak di bawah umur, tidak pantas untuk damai dan harus lanjut sampai ke pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo memastikan akan memproses hukum kasus ini sampai ke pengadilan.
Namun kata Wibowo, karena ke 4 pelakunya juga adalah anak dibawah umur, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap mereka.
Hal itu katanya sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Jadi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," kata Wibowo, Minggu (18/9/2022).
Menurut Wibowo pihaknya sudah sempat mengamankan ke 4 pelaku dan sudah memintai keterangan para pelaku.
Motif pemerkosaan, kata Wibowo, karena korban menolak cinta salah seorang dari pelaku.
"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini. Karena salah satu pelaku pernah ditolak cintanya oleh si korban, pelaku mengajak korban. Kemudian dijawab korban tidak mau," ungkapnya.
Wibowo menjelaskan setelah memeriksa dan mengamankan pelaku, mereka tidak langsung dipulangkan namun dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.
Sebab kata Wibowo pihaknya tidak bisa melakukan penahanan kepada mereka sesuai Pasal 32 UU SPPA.
Menurut Wibowo kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu pelaku pasal khusus, yakni pasal 32 bagi Anak Berhadapan Hukum karena masih berusia dibawah 12 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yatim-piatu-tribunmedan1.jpg)