Usai Divonis 5,5 Bulan, Irjen Napoleon Singgung Ferdy Sambo: Saya Selamat dari Kekufuran

Napoleon Bonaparte pun dalam tanggapannya sempat menyinggung soal kasus Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigad

Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyindir keras orang yang membuatnya tersangkut kasus hukum sambil menunjukan tangan yang terborgol usai jalani sidang putusan sela kasus penganiyaan ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2022). 

"Saya pikir ini semua cara Tuhan membantu dukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekufuran yang saat ini terjadi,” kata Napoleon Bonaparte.

“Saya dimasukkan ke tempat ini. Nampaknya Allah sedang memyelamatkan saya dari kekhufuran," lanjut dia.

Mulanya, Napoleon enggan merinci soal kekufuran yang dimaksud.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari

Namun saat dikonfirmasi, Napoleon tidak menampik bila kekhufuran itu terkait kasus Ferdy Sambo.

"Iya (kasus Ferdy Sambo). Sudahlah dan saya selamat loh dari itu semua. Alhamdulilah, dari hal kotor dan kufur," ucapnya.

Napoleon pun menegaskan bahwa dirinya akan tetap positif menjalani hukuman yang telah diterimanya.

"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya. Apalagi fisik, saya tetap sehat," kata Napoleon.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari kurungan penjara terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dalam perkara penganiayaan M Kece.

Vonis terhadap Irjen Napoleon itu dibacakan Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/9/2022).

“Mengadili, menyatakan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan beserta rombongan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama."

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” kata Djuyamto membacakan vonis dalam sidang.

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)
Adapun Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Hakim Ketua Djuyamto mengungkap sejumlah pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepada Napoleon, di antaranya ialah sebagai Perwira Tinggi Jenderal bintang dua di Polri.

“Menimbang bahwa dengan demikian sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat,” kata Djuyamto dalam sidang tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved