Berita Seleb
Razman Nasution Koar-koar tak Percaya Hakim Gegara Ini: Memanggil Yang Mulai Saja Kelu Lidah Saya
Hingga kini, Razman Nasution pun masih terus berseteru dengan beberapa pihak seperti Hotman Paris, Denise Chariesta, Richard Lee, Uya Kuya, Iqlima Kim
Uya Kuya pun terkejut dengan pernyataan Razman itu, hingga mengunggah ulang video tersebut.
"Waah rame nih …" tulis Uya Kuya pada Rabu (14/9/2022).
Usai diunggah ulang oleh Uya Kuya, video tersebut langsung ramai dibanjiri komentar oleh warganet.
Berbagai sindiran pun dilontarkan kepadar Razman yang berprofesi sebagai pengacara itu.
Tampak Dokter Richard Lee juga ikut mengomentari postingan Uya Kuya.
Dokter Richard Lee diketahui menghadapi gugatan Razman Arif Nasution senilai puluhan miliaran rupiah perkara pencabutan kuasa.
"Kalau sulit ngapain dia minta sidang," komentar Dokter Richard Lee sambil terbahak-bahak melalui emoji.
"Waduh kok bisa lawyer bicara begini @king_uyakuya," kata Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani.
"Kita yang msh waras jadi 'terhibur' ada badut yang lucunya enggak kaleng-kaleng," timpal netizen.
“Ini orang emang tinggal nunggu ‘goal’ aja, pernyataannya nyeleneh semua,” ujar lainnya.
Razman Nasution Dilaporkan Denise Chariesta
Denise mengaku bahwa dirinya kembali melaporkan pengacara Razman Arif Nasution kepada pihak kepolisian.
"Laporan buat si Razman," ujar Denise ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).
Kali ini, Denise melaporkan pengacara tersebut atas dugaan kekerasan seksual secara verbal yang dilakukan Razman terhadap dirinya.
"Yang TPKS. Yang kayak kemarin saya bilang, Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam bentuk verbal terhadap saya," lanjutnya.
Seperti diketahui bahwa beberapa waktu lalu, Razman pernah melontarkan bahasa-bahasa yang diduga melecehkan Denise Chariesta dalam sebuah kesempatan.
Denise mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Juni.
"Terjadinya bulan Juni," jelasnya.
Pada laporan ini, Denise melaporkan Razman dengan pasal 14 mengenai kekerasan seksual melalui media elektronik.
"Jadi kekerasan seksual non-fisik atau kekerasan seksual melalui media elektronik pasal 14 terus udah gitu tentang kekerasan seksual," tutupnya.
(cr18/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Razman-Nasution-Meradang-Dituduh-Ijazahnya-Palsu.jpg)