Breaking News

News Video

Persiapan Pilkada 2024 Bawaslu Karo Sebarkan Informasi Perihal Pendaftaran Calon Panwaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, mulai menyebarkan informasi perihal pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2024.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo, mulai menyebarkan informasi perihal pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2024. Nantinya, Panwaslu ini akan bertugas dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada yang ada di wilayah kecamatan. Informasi ini, mulai disebarkan ke seluruh wilayah Kabupaten Karo hingga ke tingkat desa sejak Kamis (15/9/2022) kemarin.

Hal ini dijelaskan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Data Informasi Nggeluh Sembiring, saat ditemui Jumat (16/9/2022). Dirinya menjelaskan, untuk informasi pendaftaran dapat dilihat oleh masyarakat hingga tanggal 21 September mendatang.

"Jadi terkait persiapan Pilkada 2024, kami dari Bawaslu Karo melalui kelompok kerja sudah menyebarkan informasi kepada masyarakat sejak kemarin. Untuk informasi pendaftaran, sampai tanggal 21 September," Ujar Nggeluh, saat ditemui di Kantor Bawaslu Karo, di Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe.

Ketika ditanya perihal kebutuhan Panwaslu untuk Pilkada 2024, Nggeluh menjelaskan jika sesuai dari aturan Bawaslu RI setiap kecamatan dibutuhkan petugas sebanyak tiga orang. Untuk itu, dikarenakan di Kabupaten Karo memiliki 17 kecamatan, sehingga total petugas Panwaslu yang dibutuhkan sebanyak 51 orang.

"Untuk totalnya 51, karena sudah sesuai dengan aturan dari pusat setiap kecamatan itu tiga orang petugas," Ucapnya.

Setelah proses penyampaian informasi ini, dijelaskan Nggeluh pihaknya mulai menerima pendaftaran dari masyarakat sejak tanggal 21 hingga 27 September mendatang. Nantinya, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai anggota Panwaslu bisa mengirimkan berkas lamaran langsung ke Kantor Bawaslu Karo.

"Tapi kalau yang tidak bisa langsung datang, pendaftarannya bisa mengirimkan berkas pendaftaran melalui Kantor Pos, atau ke email Bawaslu Karo," Katanya.

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwaslu, ialah berusia minimal 25 tahun, harus merupakan warga Kabupaten Karo. Kemudian, bukan merupakan anggota partai politik, jika sudah keluar dari anggota partai maka harus dilengkapi dengan surat keterangan.

"Untuk mantan anggota partai, minimal itu harus sudah keluar minimal lima tahun. Kemudian menyertakan surat sehat, bebas narkoba, dan tidak pernah terjerat hukum," Katanya.

Lebih lanjut, Nggeluh berharap kepada masyarakat yang memenuhi kriteria agar ikut serta aktif mendaftarkan dirinya sebagai anggota Panwaslu. Hal ini, ditujukan agar pelaksanaan Pilkada bisa minim akan terjadinya pelanggaran.

(mns/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved