Breaking News

Mobil Listrik

LAGI-LAGI Luhut Dapat Tugas Baru dari Presiden Jokowi, Perintahkan Pejabat Menggunakan Mobil Listrik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan menteri, gubernur, bupati, wali kota, Polri, TNI, hingga Kejaksaan Agung untuk gunakan mobil listrik

Editor: AbdiTumanggor
PLN
MOBIL LISTRIK: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan menteri, gubernur, bupati, wali kota, Polri, TNI, hingga Kejaksaan Agung untuk menggunakan kendaraan listrik. Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang terbit pada 13 September 2022 lalu. 

Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir akan mendorong program ini berlaku di perusahaan pelat merah. Erick juga harus mendorong PT PLN dan PT Pertamina menyiapkan SPKLU dan SPBKLU di rest arra tol, pelabuhan, bandara, stasiun, kawasan pariwisata, dan SPBU. "Mendorong BUMN sektor perbankan memberikan dukungan kemudahan pembiayaan kendaraan listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Lalu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno ditugaskan mendorong penggunaan kendaraan listrik di kawasan pariwisata dalam mendukung green tourism. Sandia juga perlu menyediakan fasilitas pengisian daya di destinasi pariwisata seluruh Indonesia.

Adapun Menteri Investasi Bahlil Lahadalia akan menyusun strategi percepatan investasi kendaraan listrik. Investasi dapat digenjot dengan mengoptimalkan Online Single Submission (OSS).

Kemudian, seluruh kepala daerah bertugas mempercepat program kendaraan bermotor listrik untuk kendaraan dinas dan melaporkan progres kepada Mendagri setiap tiga bulan. Mereka juga diminta mempercepat BUMD melakukan langkah serupa.

Luhut Minta Penjualan Kendaraan dengan Menggunakan BBM Dikurangi 

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar penjualan kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak (BBM) bisa segera dikurangi untuk beralih ke listrik.  

Pasalnya, selama satu dekade terakhir pertumbuhan ekonomi Indonesia terlihat mengalami kenaikan yang cukup pesat. Sehingga, berpengaruh pada kenaikan jumlah penggunaan kendaraan bermotor. Namun pergerakkan positif tersebut berbanding terbaik kepada konsumsi BBM yang stoknya terus berkurang tiap tahun. 

Belum lagi, jenis BBM yang disubsidi oleh pemerintah banyak yang salah sasaran sehingga membuat beban subsidi membengkak. "Saya menemukan data yang dihitung oleh Industri Kendaraan Bermotor bahwa secara rata-rata konsumsi BBM untuk satu unit mobil mencapai 1.500 liter per-tahun dan 305 liter per-tahun untuk motor," kata Luhut, Minggu (11/9/2022).  

Dia menambahkan, "Bisa kita semua bayangkan ketika dua jenis kendaraan tersebut kebanyakan menggunakan BBM bersubsidi, maka sudah pasti yang terjadi ialah beban atas subsidi BBM yang membengkak," lanjut dia.  

Karenanya, pemerintah menyiapkan sejumlah strategi demi meredam kenaikan anggaran subsidi BBM. Salah satunya lewat percepatan adopsi penggunaan Electricfied Vehicle (EV) atau kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, teknologi kekinian pada industri otomotif tersebut juga mampu mengurangi emisi CO2, yang menjadi konsen dunia. Untuk itu, kata Luhut, pemerintah kini sedang merumuskan berbagai kebijakan mengenai pemberian insentif bagi kendaaran EV roda dua dan roda empat. 

"Skema insentif yang akan diberikan masih dihitung bersama agar kita dapat menemukan rumusan yang terbaik demi mendorong pertumbuhan pangsa pasar yang besar bagi percepatan adopsi kendaraan listrik di Tanah Air," ucap dia.  

Selain itu, ia pun meminta tim teknis yang terdiri dari lintas Kementerian agar menerapkan kebijakan yang setara atau lebih baik dari negara lain, yang sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan pembatasan penjualan kendaraan BBM demi mendorong percepatan adaptasi penggunaan EV.  

"Tak lupa saya juga ingatkan agar aturan yang dibuat nanti harus relevan pelaksanaannya karena program percepatan EV ini adalah komitmen bangsa untuk mengurangi subsidi dan menurunkan emisi karbon lewat transisi energi yang ramah lingkungan," kata Luhut. 

MOBIL LISTRIK: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan menteri, gubernur, bupati, wali kota, Polri, TNI, hingga Kejaksaan Agung untuk menggunakan kendaraan listrik.

Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang terbit pada 13 September 2022 lalu.
MOBIL LISTRIK: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan menteri, gubernur, bupati, wali kota, Polri, TNI, hingga Kejaksaan Agung untuk menggunakan kendaraan listrik. Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang terbit pada 13 September 2022 lalu. (PLN)

Presiden Jokowi Instruksikan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Dinas, PLN Siapkan Sistem Hingga Diskon Besar

Sementara, PT PLN (Persero) siap memberikan pasokan listrik andal dan juga mengoptimalkan infrastruktur kendaraan listrik dalam mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved