Kasus AKBP Dalizon
Jawaban Komjen Agus Dituding Lindungi Kombes Anton yang Terima Setoran Proyek dari AKBP Dalizon
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi soal tuduhan melindungi Kombes Anton Setiawan yang diduga menerima setoran dari AKBP Dalizon.
Dalam dakwaan JPU, dari Rp 10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan AKBP Dalizon kepada Kombes Anton Setiawan secara bertahap.Lalu, Rp 5,250 miliar digunakan AKBP Dalizon untuk tambahan membeli rumah senilai Rp 1,5 miliar. Selain itu, tukar tambah mobil Rp 300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp 400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp 1,4 miliar.
Tidak hanya itu, Dalizon juga meminta uang Rp 5 miliar sebagai pengamanan seluruh proyek di Dinas PUPR Muba Tahun 2019.
IPW Tuding Bareskrim Lindungi Kombes Anton
Bareskrim Polri dituding melindungi Kombes Anton oknum perwira menengah yang diduga meminta uang jatah kepada AKBP Dalizon senilai Rp 500 juta tiap bulannya. Tudingan ini datang dari Indonesia Police Watch (IPW).
Karenanya, di persidangan AKBP Dalizon mengakui menjadi ATM berjalan karena wajib menyetorkan uang ratusan juta kepada Kombes Anton Setiawan selaku atasannya kala itu.
"Sementara atasannya yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum. Padahal, dalam kasus tersebut jelas ada persekongkolan jahat yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).
Dugaan itu merajuk lantaran dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir untuk diperiksa.
"Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes Anton Setiawan muncul dalam pemeriksaan. Namun keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka," ujar Sugeng.
"Bahkan, dalam persidangan Rabu 7 September 2022, AKBP Dalizon mengaku setiap bulan menyetor Rp 500 juta kepada Kombes Anton Setiawan. Pengakuan Dalizon ini menjadi viral di media sosial," papar Sugeng.
"Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja.
Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri.
Pasalnya, Anton Setiawan setelah dimutasi dari Dirkrimsus Polda Sumsel bertugas di Ditipidter Bareskrim Polri," tegas Ketua IPW.
Baca juga: Usai Kasus Ferdy Sambo, Hal Ini yang Harus Dibenahi Polri dan Pemerintah
Yang menjadi sorotan, ujar, Sugeng, dalam penanganan kasus AKBP Dalizon ini, Bareskrim Polri tidak mengenakan Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.
"IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kabareskrim-Polri-Komjen-Agus-Andrianto-menanggapi-soal-tuduhan-melindungi-Kombes-Anton-Setiawan.jpg)