Disidang Polri dengan 3 Saksi, Ternyata Bharada Sadam Bukan Sosok Asing Bagi Putri Candrawathi

dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap 2 wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Sambo.

HO
Terungkap Peran Jahat Bharada Sadam di Kasus Ferdy Sambo, Ancam Hapus Foto dan Video Wartawan 

TRIBUN-MEDAN.com - Bharada Sadam mantan ajudan Ferdy Sambo, ikut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sadam merupakan sopir dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Ia menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022).

Diketahui dari TribunSolo.com, dia terbukti melanggar etika profesi karena melakukan intimidasi terhadap 2 wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Sambo.

Nama Bharada Sadam masih asing dalam kasus Ferdy Sambo.

Siapa Bharada Sadam?

Bharada Sadam merupakan ajudan Ferdy Sambo yang bertugas sebagai sopir.

Terungkap ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022). 
Terungkap ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam menjalani sidang kode etik terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (12/9/2022).  (HO)

Ia turut berfoto dengan seluruh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bripka Ricky, Bharada Eliezer, Brigadir Yosua Hutabarat, dan Ferdy Sambo.

Sidang kode etik Bharada Sadam digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Untuk agenda sidang etik terkait kematian Brigadir J hari ini, yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.

Nurul mengatakan, sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Perangkat Komisi Kode Etik Polri yang pertama Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini," ujar Nurul.

"Sedangkan untuk pelaksana sidang KKEP yang pertama adalah Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Ratulangi," lanjut dia.

Diketahui dari TribunJateng, sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang etik terhadap Bharada Sadam, yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.

Nurul menambahkan, Bharada Sadam diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved