Remaja Larikan Sepeda Motor
DIBERI Pekerjaan dan Tempat Tinggal, Remaja Ini Malah Larikan Sepeda Motor dan Barang Berharga
Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap WHM, remaja berusia 17 tahun yang mencuri sepeda motor milik majikannya.
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap WHM, remaja berusia 17 tahun yang mencuri sepeda motor milik majikannya yang tinggal di Kompleks Maranatha Lumban Binanga, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Pematang Siantar.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Jatanas di lokasi persembunyiannya di Jalan Lintas Sumatera Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara pada Minggu 11 September 2022 pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung menyampaikan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut pun berlangsung pada Jumat (9/9/22) sekira pukul 05.30 WIB, di rumah korban bernama, Desmon Rajagukguk (41).
Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, Bukti Baru Kejahatan Ferdy Sambo hingga Kaesang Dikabarkan bakal Nikah
"Pada Minggu (11/9/22), opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sepeda motor berada di Desa Sei Kabupaten Batubara tepat nya di Simpang Sei Balai. Lalu dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Banuara, Senin (12/9/22).
Adapun WHM sebenarnya sudah bekerja di rumah korban pada Maret 2022. Saat itu korban mengajak WHM untuk tinggal di rumahnya berlokasi di kompleks Maranatha Lumban Binanga, Kelurahan Tong Marimbun, Kota Pematang Siantar.
Suatu ketika, pada Jumat (9/9/22) pukul 03.45 WIB, korban/majikan mengajak pelaku berangkat untuk membeli ayam ke Pasar Parluasan. Namun saat itu pelaku menolak dengan alasan sakit perut dan akan segera menyusul ke Pasar Parluasan.
Setelah pelaku menolak diajak ke pasar, korban dan juga istrinya yang sudah berangkat ke Pasar Parluasan mulai menaruh curiga dengan pelaku. Pasangan suami-istri tersebut pun pulang ke rumah dan kaget melihat isi rumah pelapor telah berantakan.
Korban melihat sepeda motor korban Honda Virio BK 4172 WAG sudah hilang. Tidak hanya itu saja, korban juga kembali mengecek barang-barang miliknya yang ada di kamar dan ternyata dua jam tangan merk Alexandre Christie sudah hilang.
Begitu juga dengan pelaku yang sudah tidak berada lagi di rumahnya.
"Atas kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario, BKPB mobil, jam tangan merk Alexandre Christie dan mengalami kerugian Rp 20 juta sehingga korban membuat laporan," bebernya.
Baca juga: 10 Unit Sepeda Motor Pengguna Knalpot Blong dan Balap Liar Berhasil di Amankan Polres Taput
Lanjut Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung lagi, dari hasil interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Terkait barang yang dicuri pelaku kini berhasil disita. Tim opsnal pun membawa pelaku berikut barang bukti ke Mako Polres Pematang Siantar guna proses lanjut.
"Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(Alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/remaja-17-tahun-maling-motor.jpg)