Sindiran Susno Duadji: Kalau Dua Keterangan Beda Tapi Disebut Jujur, Berarti Lie Detectornya Bohong
Menurutnya, penggunaan alat Lie Detector sebenarnya akan sia-sia dan karena itu tak perlu dilakukan sebab akan membuat penyidik semakin bingung.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji menyoroti penggunaan alat lie detector pada pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, penggunaan alat Lie Detector sebenarnya akan sia-sia dan karena itu tak perlu dilakukan sebab akan membuat penyidik semakin bingung.
Kata Susno Duadji, masih banyak alat scientific crime investigation lainnya yang bisa digunakan.
Ya, tes uji kebohongan menggunakan alat lie detector polygraph kepada lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) ditanggapi sinis sejumlah pihak.
Termasuk mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tadi.
Dengan nada tegas, Susno Duadji menyebut hasil pemeriksaan menggunakan lie detector tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti kasus pembunuhan yang diprakarsai Ferdy Sambo Cs.
Sebab diyakini Susno Duadji, hakim pengadilan nantinya pun tidak akan mau menerima hasil pemeriksaan lie detector tersebut sebagai alat bukti yang shahih.
35 tahun jadi polisi, Susno Duadji mengaku tidak pernah sekalipun menggunakan lie detector.
Diungkap Susno Duadji, alat lie detector sejatinya hanya akan membuat penyidik nantinya bingung.
Karena jika pendapat dua tersangka dinyatakan alat lie detector adalah jujur padahal faktanya berkebalikan, maka yang berbohong dalam hal tersebut adalah lie detector-nya
"Alat pendeteksi kebohongan, saya 35 tahun jadi polisi, tidak pernah saya memakai itu. Karena alat itu akan bikin bingung kita. Alat ini sebagai pembanding saja. Hakim enggak mungkin yakin dengan itu," ungkap Susno Duadji dalam tayangan apa kabar Indonesia malam tv One News, Kamis (8/9/2022).
Berkenaan dengan aksi Timsus Polri yang menggunakan lie detector kepada para tersangka kasus Brigadir J, Susno Duadji terheran-heran.
Menurut Susno Duadji, sudah tidak ada lagi yang perlu dibuktikan terkait kasus perencanaan pembunuhan oleh Ferdy Sambo Cs itu.
Pun dengan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang diduga dilakukan almarhum Brigadir J.
Lagipula hingga saat ini, kasus dugaan pelecehan itu belum termasuk delik aduan dan hanya berdasarkan hasil rekomendasi Komnas HAM saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/susno-sambo-tribunmedan1.jpg)