Kamaruddin Cs Tangani Perkara Sengketa Lahan dan Pencemaran Nama Baik oleh Perusahaan Besar di Jambi

Kamaruddin menyebut, kliennya tersebut melaporkan Direktur Utama salah satu perusahaan di Jambi tersebut dengan pasal 317, 318 pasal 242 junto pasal

Tribun Medan
Kamaruddin Simanjuntak tangani perkara sengketa Lahan di Muaro Jambi 

Kamaruddin Cs Tangani Perkara Sengketa Lahan dan Pencemaran Nama Baik oleh Perusahaan Besar di Jambi

TRIBUNMEDAN.COM, JAMBI - Kamaruddin Simanjuntak bersama dengan tim, serta Irma Hutabarat menangani perkara sengketa lahan di kawasan Muaro Jambi dengan laporan pencemaran nama baik.

Kamaruddin datang ke Jambi untuk mendampingi Maskur Anang, Direktur Utama PT Rikim Mas Jaya, orang yang dilaporkan oleh salah satu perusahaan besar di Jambi pada tahun 2003 atas penyerobotan lahan seluas 2 ribu hektar, yang di mana kata Kamaruddin Simanjuntak, lahan tersebut masih milik dari kliennya.

Kemudian, laporan dihentikan pada tahun 2009 dan pada tahun 2010 masuk sidang serta putusan pada tahun 2015.

Baca juga: TERNYATA Kamaruddin Simanjuntak Buat Laporan Lagi, Lawyer Keluarga Brigadir J Yakin Ada Tersangka

Kamaruddin menjelaskan, kliennya tersebut akhirnya ditangkap dan ditahan sempat selama 6 bulan atas laporan tersebut.

Namun, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung, Maskur Anang bebas murni dan tidak terbukti melakukan penyerobotan lahan.

Setelah dinyatakan bebas murni, kliennya kemudian melapor balik ke Mapolda Jambi pada Tahun 2019 lalu, dan sampai saat ini belum ditindak lanjuti.

"Jadi, karena bebas murni, klien kami melapor pada tahun 2019 lalu dan sampai saat ini laporan tersebut masih tahap lidik belum dilakukan penyidikan," kata Kamarudin saat diwawancarai media di Mapolda Jambi, Senin (13/6/2022).

Kata Kamaruddin, kliennya kemudian meminta pendampingan agar laporan yang dilakukan pada Tahun 2019 untuk ditindak lanjuti oleh Polda Jambi.

Kamaruddin menyebut, kliennya tersebut melaporkan Direktur Utama salah satu perusahaan di Jambi tersebut dengan pasal 317, 318 pasal 242 junto pasal 310 KUHpidana pasal 556.

"Itu lahan kan sebagian milik orang tuanya, sebagian pembebasan dari masyarakat yang di mana mengurus lahan melalui kepala desa, dengan bukti sporadik dan dapat izin dari kementerian, Gubernur dan yang lainnya," kata Kamaruddin dikutip TribunJambi.com: Kamarudin Simanjuntak Cs Tangani Sengketa Lahan dan Pencemaran Nama Baik oleh Perusahaan Besar Jambi

Adapun, Maskur Anang merupakan Direktur Utama dari 3 perusahaan sekaligus, yakni PT. Rickim Mas Jaya, PT. Rickimmas Rizkiputra, dan mantan pemilik PT. Ricky Kurniawan Kertapersada.

Sementara itu, klien Kamarudin, Maskur Anang mengatakan, ia berharap agar laporannya tersebut segera ditindak lanjuti.

"Untuk luas lahan kami ada sekira 10 ribu hektar, tetapi yang saat ini menjadi perakara hanya ada 2 ribu hektar yang berada di Muaro Jambi, karena dalam status izin lokasi masih milik saya" kata Maskur Anang. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved