Pencurian Motor

Dipercaya Jadi ART, Remaja 17 Tahun Malah Larikan Motor Majikan

Seorang remaja berusia 17 tahun terpaksa mendekam di penjara karena nekat mencuri motor milik majikannya

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Bocah berusia 17 tahun yang menjadi asisten rumah tangga diamankan petugas kepolisian atas kasus pencurian barang berharga milik majikan, Senin (12/9/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Petugas Sat Reskrim Polres Siantar menangkap WHM, remaja berusia 17 tahun yang mencuri motor milik majikannya di Kompleks Maranatha Lumban Binanga, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.

Penangkapan dilakukan oleh personel Unit Jatanas di lokasi persembunyian WHM di Jalan Lintas Sumatera Simpang Sei Balai, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara pada Minggu, 11 September 2022 pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Banuara Manurung menyampaikan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut berlangsung pada Jumat (9/9/2022) sekira pukul 05.30 WIB, di rumah korban bernama, Desmon Rajagukguk (41).

Baca juga: BIKIN MALU AJA, Polisi Berpangkat Briptu Maling Motor di Kabupaten Batubara

"Pada Minggu (11/9/22), opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sepeda motor berada di Desa Sei Kabupaten Batubara tepatnya di Simpang Sei Balai. Lalu dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku," ujar AKP Banuara, Senin (12/9/22).

Adapun WHM sebenarnya sudah bekerja di rumah korban pada Maret 2022.

Saat itu korban mengajak WHM untuk tinggal di rumahnya berlokasi di kompleks Maranatha Lumban Binanga, Kelurahan Tong Marimbun, Kota Siantar.

Suatu ketika, pada Jumat (9/9/22) pukul 03.45 WIB, korban/majikan mengajak pelaku berangkat untuk membeli ayam ke Pasar Parluasan.

Baca juga: Duh, Sudah Tua Masih Nekat Jadi Sindikat Maling Motor

Namun saat itu pelaku menolak dengan alasan sakit perut dan akan segera menyusul ke Pasar Parluasan. 

Setelah pelaku menolak diajak ke pasar, korban dan juga istrinya yanh sudah berangkat ke Pasar Parluasan mulai menaruh curiga dengan pelaku.

Pasangan suami-istri tersebut pun pulang ke rumah dan kaget melihat isi rumah pelapor telah berantakan.

Korban melihat sepeda motor korban Honda Virio BK 4172 WAG sudah hilang.

Tidak hanya itu saja, korban juga kembali mengecek barang-barang miliknya yang ada di kamar dan ternyata dua jam tangan merk Alexandre Christie sudah hilang. 

Baca juga: Maling Motor Beraksi di Prisma Freshmart, Wajah Pelaku Terekam CCTV

Begitu juga dengan pelaku yang sudah tidak berada lagi di rumahnya.

"Atas kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario, BKPB mobil, jam tangan merk Alexandre Christie dan mengalami kerugian Rp 20 juta sehingga korban membuat laporan," bebernya.

Lanjut Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung lagi, dari hasil interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya.

Terkait barang yang dicuri pelaku kini berhasil disita.

Tim opsnal pun membawa pelaku berikut barang bukti ke Mako Polres Pematang Siantar guna proses lanjut. 

"Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved