Dugaan Provokator
Anggota DPRD Langkat Ditangkap Polisi Dituding Provokator, Pengacara: Terkesan Dipaksakan
Pengacara anggota DPRD Langkat menyebut penangkapan kliennya dianggap terkesan dipaksakan
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Anggota DPRD Langkat Ditangkap Polisi Dituding Provokator, Pengacara: Terkesan Dipaksakan
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Zulihartono, anggota DPRD Langkat dari Fraksi NasDem ditangkap petugas Polres Langkat atas tuduhan provokator, Rabu (7/9/2022).
Zulihartono diamankan di sekitar kediamannya di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Ia diboyong oleh beberapa personel Polres Langkat yang mengenakan pakaian sipil.
Atas penangkapan itu, sempat menjadi perhatian warga sekitar.
Penasihat hukum Zulihartono, Muhammad Arrasyid Ridho mengatakan, petugas yang menangkap kliennya berdinas di Unit Tipidter Polres Langkat.
Ridho mengatakan, kliennya diperiksa di Polres Langkat karena diduga melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 160 KUHP.
Ridho menambahkan, dalam waktu 1 x 24 jam, Tono akan menjalani pemeriksaan di Polres Langkat.
"Klien kami dituduh melakukan penghasutan terhadap masyarakat di daerah pemilihan (Dapil-nya) pada Februari 2022 lalu. Hal itu berkaitan dengan persoalan masyarakat dengan PT Rapala. Klien kami turun ke lokasi dengan bermaksud memediasi persoalan antara warga dengan perusahaan tersebut. Atas permintaan itu, klien pun turun ke lokasi, untuk menenangkan masyarakat," ujar Ridho.
"Selanjutnya, persoalan itu kemudian dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Langkat pada Maret 2022. Kemudian, persolan tersebut berhasil diselesiakan. Artinya, antara masyarakat dan pihak perusahaan sudah berdamai," sambungnya.
Ridho menambahkan, sebelum RDP dilakukan, ternyata laporan dari PT Rapala ke Polres Langkat, atas dugaan penghasutan masih terus berlanjut, meskipun sudah dilakukan perdamaian antara masyarakat dengan PT Rapala.
Sementara itu, tim penasehat hukum menilai, proses hukum yang dijalani Tono tidak sesusai prosedur.
Mereka menilai, penyidik tidak menjalankan tugasnya secara profesional.
Karena, penyidik tidak melakukan pemanggilan kepada Tono melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Langkat.
Kemudian, tidak sepatutnya Tono langsung ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi, penetapan itu tidak melibatkan Tono saat proses gelar perkara.