Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

KABAR TERKINI Nasib Ferdy Sambo Diperiksa Lagi Setelah 2 Perwira Anak Buah Sambo Dipecat

Kabar terkini Irjen Ferdy Sambo, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV
Ferdy Sambo saat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terkini Irjen Ferdy Sambo, tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo memang sudah dipecat setelah menjalani sidang Kode Etik. 

Teranyar, Ferdy Sambo diperiksa lagi terkait keterlibatannya dalam kasus rekayasa hingga menghalangi penyidikan ( obstruction of justice penyidikan) kasus kematian Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Ferdy Sambo direncanakan bakal diperiksa pada hari ini di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada Rabu (7/9/2022) hari ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Ist)

"Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Ditsiber hari ini di Mako Brimob," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Namun begitu, dia tidak merinci mengenai materi yang akan digali terhadap Ferdy Sambo di kasus obstruction of justice penyidikan Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Baca juga: INISIAL 3 Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Dilaporkan ke Propam Polda, Ini Kasus yang Ditangani

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.

Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

Baca juga: Komnas HAM Kembali Datangi Rumah Orangtua Brigadir J, Keluarga: Bosan Pertanyaan Itu-itu Saja

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved