KABAR GEMBIRA Bagi 23 Napi Korupsi Bebas dari Penjara,Berikut Daftar Nama Sesuai Program Kemenkumham
Akhirnya keluar dari penjara. Inilah kabar gembira bagi sejumlah narapidana kasus korupsi. Mereka dinyatakan bebas
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya keluar dari penjara.
Inilah kabar gembira bagi para narapidana kasus korupsi.
Mereka dinyatakan bebas cukup melapor sesuai aturan alias bebas bersyarat.
Di antara mereka yang bebas yakni Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa) yang pernah bikin heboh.
Baca juga: Kabareskrim Polri Digugat Deolipa Yumara, Hari Sidang Perdana Digelar di Pengadilan
Eks Jaksa tersebut sebelumnya divonis bersalah Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhui hukuman 10 tahun penjara terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Vonis terhadap Pinangki Sirna Malasari dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari 2021.
Baca juga: SOSOK Abdullah Azwar Anas Menteri Baru Dilantik Jokowi Siang Ini, Pernah Jabat Bupati 2 Periode
Kemudian, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan hukumannya dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Napi lain, Ratu Atut Choisiyah mantan Gubernur Banten (periode 2005-2014) dan lainnya.
Penjelasan Kemenkumham
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan, setidaknya ada 23 narapidana korupsi yang mendapati program pembebasan bersyarat pada, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti menyatakan, pembebasan bersyarat yang diberikan kepada napi korupsi tersebut sudah memenuhi persyaratan administrasif dan substantif.
"Siapapun narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat berarti dia sudah memenuhi persyaratan itu," kata Rika kepada awak media dalam keterangannya, Rabu (6/9/2022).
Rika menyatakan, dasar pemberian hak pembebasan bersyarat itu tertuang dalam beleid Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pada poin pertama aturan itu disebutkan kalau, selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas, remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat; cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin keduanya yakni, persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, pertama, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jaksa-pinangki-sirna-malasari-mengikuti-sidang-perdana-di-pengadilan-tipikor.jpg)