BERIKUT Rincian Kenaikan Tarif Ojol, Berlaku Mulai 10 September 2022

Kenaikan tarif ojek online (ojol) telah resmi ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan
Massa aksi gabungan ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di Depan Gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat 

RIBUN-MEDAN.com - Kenaikan tarif ojek online (ojol) telah resmi ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Tarif ojol ini akan berlaku mulai 10 September 2022.

Kemenhub menjelaskan tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian.

Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8 persen. Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7 persen.

Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13 persen. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8 persen.

Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9 persen. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7 persen.

Untuk diketahui, Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Zona II yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek.

Sedangkan Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol tak Berpengaruh Signifikan pada Driver

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menambahkan, penyesuaian juga dilakukan pada besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung.

Tarif penyewaan aplikasi ini turun menjadi 15 persen, dari sebelumnya 20 persen.

"Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15 persen atau turun dari aturan sebelumnya 20 % ," terang Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub, Rabu (7/9/2022).

Bus AKAP

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator agar penerapan tarif baru ojek online berjalan dengan baik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved