Kompak Susno Duadji dan Deolipa Akan Gugat Komnas HAM & Komnas Perempuan: Mereka Tugasnya Apa Sih?

Deolipa Yumara mengatakan akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan karena sebut ada pelecehan Putri istri Ferdy Sambo.

HO
Sontak pernyataan Komnas HAM mendapatkan sentilan dari mantan Kabareskrim tahun 2008 - 2009, Komjen (Purn) Susno Duadji 

TRIBUN-MEDAN.com - Deolipa Yumara dan Susno Duadji satu suara menyebut bila pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah membuat gaduh.

Keduanya menilai rekomendasi yang dibuat Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah membuat masyarakat timbul pertanyaan baru.

Padahal, saat rekonstruksi berjalan tidak ditemukan tanda-tanda adanya pelecehan seksual.

Bahkan sangking geramnya, Deolipa Yumara mengaku akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Deolipa Yumara Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Mantan pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Ini disebabkan kedua lembaga negara tersebut yang menyebut adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawati oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kedua lembaga itu merekomendasikan polisi mendalami dugaan kekerasan seksual atas Putri Candrawathi oleh Brigadir J tersebut.

"Jadi gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dinilai Buat Gaduh

Deolipa menilai, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan seksual itu sudah membuat gaduh masyarakat.

"Karena begitu gegabahnya mereka membuat statement yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau," katanya.

"Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan. Mereka itu lembaga-lembaga negara, berbahaya," sambung dia.

Ia mengatakan, rencana gugatan itu akan diajukan dalam 2 hingga 3 hari ke depan.

"Jadi 2 itu akan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dalam waktu dekat 2-3 hari kami akan daftarkan gugatan tersebut sesuai dengan wilayahnya masing-masing," ujar Deolipa.

Rekomendasi Komnas HAM RI juga membuat gusar mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Komnas HAM justru telah melampui batas tupoksi lembaganya sendiri dan justru membuat gaduh publik.

"Komnas HAM ini dia tugasnya apa sih? dia hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus ini."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved