Pemutihan Pajak
Cara Mudah Registrasi Tanpa Antre Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Dirinya mengajak masyarakat, untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini.
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022, yang dimulai 6 September hingga 30 November mendatang.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut Achmad Fadly mengatakan, program ini diadakan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak selepas pandemi Covid-19.
Baca juga: BPPRD Kota Medan Gelar Pertemuan Dengan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Potensial, Guna Tingkatkan PAD
"Program pemutihan PKB dihadirkan untuk meringankan masyarakat Sumut dalam membayarkan tunggakan pajak kendaraannya pasca pandemi Covid-19,” katanya dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Ia mengatakan mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan.
Dirinya mengajak masyarakat, untuk segera memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini.
Pemutihan ini meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, pembebasan denda BBNKB kedua dan pembebasan tunggakan PKB tahun keempat ke atas.
“Penghapusan sanksi administrasi atas PKB adalah kecuali sanksi administrasi yang muncul karena keterlambatan pendaftaran atas penyerahan kendaraan pertama/baru (BBNKB II), ubah bentuk, ganti mesin, dan atau exit dump,” ujarnya.
Baca juga: BELUM Bayar Pajak 23 Miliar, Begini Respons Pihak Bandara Kualanamu
Kemudian, kata dia, dilakukan pembebasan tunggakan pokok PKB untuk masa pajak tahun keempat dan seterusnya atau masa pajak bulan ke-37 terhadap wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB.
"Dan ada juga pembebasan pokok BBNKB untuk penyerahan kedua (BBNKB kedua) dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi atas BBNKB kedua," jelas Achmad Fadly.
Ditambahkannya, program pemutihan PKB diberikan kepada wajib pajak status orang/pribadi yang memiliki ataupun menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Sumut.
Kemudian program itu juga berlaku bagi badan usaha swasta, BUMD, BUMN dan instansi pemerintah maupun instansi swasta di wilayah Sumut.
"Program ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut tahun 2022 tentang Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi PKB/BBNKB akselerasi Pemulihan Ekononi Daerah Pasca Pandemi Covid-19," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Pimpinan Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut M Ricky Budiman yang mewakili Direksi Bank Sumut menyampaikan, Bank Sumut mendukung penuh upaya peningkatan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.
Baca juga: Bank Sumut Dukung Pemutihan PKB, Ringankan Masyarakat Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan
Ia juga menyampaikan selain dapat melakukan pembayaran melalui gerai samsat yg tersebar di seluruh Kab/Kota Provinsi Sumatera Utara, Bank Sumut juga menyediakan beragam chanel untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Sumatera Utara.
"Masyarakat bisa melakukan registrasi pembayaran melalui aplikasi e samsat Sumut bermartabat untuk mendapatkan kode bayar, setelah itu masyarakat bisa membayar melalui ATM Bank Sumut, aplikasi SumutMobile atau bahkan melalui agen sumut link yang tersebar di berbagai kecamatan di Provinsi Sumatera Utara," tuturnya.
Lanjutnya, atau bisa melalui fintech seperti OVO, GO Pay dan Shopee termasuk di gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart bahkan dapat membayar melalui kantor pos.
(cr9/Tribun-Medan.com)