Kasus Pembunuhan Brigadir J

JENDERAL BINTANG 3 POLRI Bongkar Alasan Putri Tak Ditahan Sebagai Tersangka : Kesehatan, Kemanusiaan

Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Irwasum Polri membeberkan alasan Putri Candrawathi tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Komjen Pol Agung Budi Maryoto selaku Irwasum Polri membeberkan alasan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo tak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Agung menyampaikan adanya permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh Komjen Agung dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta pada Kamis (1/9/2022).

Selain itu penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Pertimbangan tersebut termasuk kesehatan, kemanusiaan dan Putri masih memiliki balita.

Berikut pernyataan lengkap Irwasum Polri :  

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved