GARA-GARA Putri Tak Ditahan, Sesama Petinggi Polri Sindir Janji Kapolri Untuk Transparan
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi buka suara soal penanganan kasus Putri Candrawathi terkait
Dirinya juga menceritakan dari segi pengalamannya di bidang Polri, bahwasannya mengapa Putri Candrawathi masih belum ditahan, lantaran penyidik menunjukkan belum yakin benar bahwa PC hukumannya tidak seberat Ferdy Sambo.
Meski dikenakan pasal 340 untuk Putri Candrawathi dengan bukti CCTV dan sebagainya, namun Istri Ferdy Sambo hingga kini proses penahannya tidak berkelanjutan.
Lantas, haruskah ada penekanan dari publik?
Ya menurut Irjen Aryanto Sutadi, tanpa diminta publik sudah menekan berbagai pihak untuk menahan Putri Candrawathi.
"Saya tidak tahu kok sampai sekarang, tekanan ini tidak diperhatikan oleh Polisi," terangnya.
Baca juga: Betulan Jadi Model, Bonge Citayam Tampil di JF3 Fashion Festival 2022, Bersanding dengan Al Ghazali
Jika alasan tidak ditahannya Istri Ferdy Sambo lantaran memiliki seorang anak kecil, Irjen Aryanto Sutadi menyebut hal tersebut tidak berlaku.
"Kalau alasan anak kan tidak mempengaruhi untuk ditetapkan sebagai tahanan, ada model tahanan Kota, tahanan rumah itu sama juga masih bisa memelihara anak bisa macam-macam itu tahanan Kota," jelasnya.
"Cuma itu kalau mau ditentukan tahanan Kota saja secara Politis kan wah sudah ditahan gitu kan keseimbangan penindakan kepada orang ini tidak diskriminatif. Tapi sampai sekarang kan belum ditempuh untuk itu," tandasnya.
Perlakuan Istimewa
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polri diduga memberikan perlakuan istimewa kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab, pihak kepolisian memilih tak menahan Putri Candrawathi meskipun sudah bersatus tersangka kasus pembunuhan berencanan yang menewaskan Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Putri Candrawathi diberikan keringanan hanya dengan wajib lapor ke polisi dua kali seminggu.
Bahkan, wanita yang kerap disapa Bu Putri itu bebas kapan saja untuk datang wajib lapor kepolisi.
Hal ini diketahui setelah Putri Candrawathi selesai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
Putri Candrawathi diperiksa selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan pada Rabu (31/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-Belum-Ditahan-Karena-Alasan-Penyidik.jpg)