Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan
Putri Candrawathi Tak Ditahan Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Sudah Sesuai Hak Asasi Perempuan?
Komnas Perempuan turut angkat bicara soal tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi Tak Ditahan Kasus Brigadir J, Komnas HAM: Sudah Sesuai Hak Asasi Perempuan?
TRIBUN-MEDAN.COM - Komnas Perempuan turut angkat bicara soal tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Komnas Perempuan, Putri yang tidak dilakukan penahanan setelah pemeriksaan kedua merupakan hak asasi perempuan.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
Ia menerangkan, ada faktor perempuan dapat tidak ditahan sebelum persidangan.
Yakni perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas. Termasuk mengasuh anak kecil.
Siti menekankan, semestinya aturan tersebut berlaku bagi semua perempuan di Indonesia yang sedang berhadapan dengan hukum.
Namun, ia menilai, hal itu masih belum sepenuhnya terwudut karena lemah dalam praktik pelaksanaannya.
Terutama tidak adanya pemantauan atau mekanisme yang memantau kewenangan.
Baik dari penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
“Ini kembali karena di dalam Kitab undang-undang hukum acara pidana kita, tidak ada pemantauan atau tidak ada mekanisme yang memantau kewenangan dari penyidik, penuntut umum, maupun hakim terhadap penahanan,” jelasnya.
Oleh karenanya, Siti mendorong pembaruan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).
Hal ini agar memasukkan isu hak maternitas bagi perempuan soal penahanan.
“Karena itu, menjadi penting kalau kita bicara penahanan adalah mendorong pembaharuan kitab undang-undang hukum acara pidana, termasuk memasukkan isu hak maternitas di dalam penahanan," ujarnya.
Sebagaimana informasi sebelumnya, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.