Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Giliran Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat, Kasihan Kompol Chuck Putranto Ikut Perintah Sesat Komandan

Ini akibatnya menuruti perintah Irjen Ferdy Sambo yang tak benar, menghalangi pengungkapan kasus kematian Brigadir J. Kompol Chuck Putranto dipecat.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Ini akibatnya menuruti perintah Irjen Ferdy Sambo yang tak benar, menghalangi pengungkapan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Akhirnya anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto.

Ada 6 perwira yang akan disidang.

Bagaimana nasib anak buah Ferdy Sambo lainnya?

Baca juga: Terungkap Salah Fatal AKP M Fajar Perintahkan Anak Buah Ambil Uang Damai Judi Online, Kini Dipenjara

Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Baca juga: CERITA Pilu Angelina Sondakh Dipenjara Pisah dengan Anak, Beda Putri Candrawathi tak Ditahan

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang kode etik karena melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (1/9/2022).

Irjen Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Anggota Polri yang Diperiksa
Irjen Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Anggota Polri yang Diperiksa (Ho/ Tribun-Medan.com)

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi menyebut dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck diberiksa sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.

Baca juga: Bos Minyak Rusia Tewas Jatuh dari Lantai 6 Gedung RS | 9 Tokoh Rusia Meninggal Misterius

Di sisi lain, Dedi menyebut Chuck mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

Baca juga: Masih Ingat Norman Kamaru Mantan Polisi Brimob Dulu Viral Chaiya Chaiya, Kini Beda Penampilannya

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ucapnya.

"Tetep proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.

Diketahui, obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebgai tersangka.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved