Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Ngotot Dilecehkan Picu Brigadir J Ditembak, Psikolog Forensik Ungkap Tindak-tanduk Lain Putri
Klaim istri Irjen Sambo tersebut yang bersikeras menyebut adanya pelecehan seksual, diberikan tafsir lain oleh psikolog forensik
Menurut Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi, kliennya tak ditahan atas permintaan pihaknya dengan alasan kemanusiaan.
Baca juga: Mulai Hari Ini 1 September 2022 Pemerintah Cairkan BLT Pengalihan Subsidi BBM via Kantor Pos
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Baca juga: Terjawab di Mana Soeharto, Kenapa tak Ikut Diculik saat Pecah Peristiwa Gerakan 30 September
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," ujarnya.
Arman menuturkan, alasan kemanusiaan tersebut adalah lantaran Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Kondisi kesehatan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu juga menjadi dasar permohonan untuk tidak ditahan.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil, dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," katanya.
Namun, Putri Candrawathi wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Belum Ditahan, Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada, dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana," tutur Arman.
Sekitar 11 jam lamanya, penyidik memintai keterangan kepada istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dengan 23 pertanyaan.
Putri diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim.
Tidak seperti 4 tersangka lainnya, Putri Chandrawathi mendapat perlakuan 'istimewa' tidak ditahan penyidik.
Adapun Istri Ferdy Sambo diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.
"Kita mulai pemeriksaan jam 1, karena tadi masuk saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 12 kurang 15," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Ia menyampaikan bahwa kliennya dicecar sebanyak 23 pertanyaan. Sebaliknya, pemeriksaan kali ini merupakan konfrontir terkait keterangan tersangka terkait insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
"Itu 23 pertanyaan, ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu," ungkap dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Adegan-Putri-Candrawathi-Berbaring-Pakai-Baju-Putih-Ada-Kuat-Maruf.jpg)