Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Mahfud MD Soroti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J : Pengacara Tidak Harus Dilarang

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan tanggapannya terkait rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Mahfud menuturkan secara hukum, rekonstruksi bertujuan untuk mengetahui bagaimana tersangka membunuh.

Jadi bukan masalah besar jika pengacara korban tidak dilibatkan, pihak kejaksaan sudah mewakili saat ikut serta menyaksikan rekonstruksi tersebut.

"(Pengacara korban) tidak harus diundang, tapi juga tidak harus dilarang," ungkapnya.

Dikutip dari TribunJambi.com, Mahfud juga memberi penjelasan tentang motif pembunuhan yang tidak terungkap dalam rekonstruksi itu.

Hal tersebut tidak penting pada reka adegan, karena motif pembunuhan bisa dirangkai dari keterangan lisan.

Mahfud berkomitmen akan tetap mengawal kasus ini agar penanganannya berjalan baik sesuai kaidah hukum.

Menko Polhukam itu lebih menjelaskan korban tidak akan maju ke pengadilan.

 

Artikel ini tayang di TribunJambi.com : https://jambi.tribunnews.com/2022/08/31/tanggapan-mahfud-md-terkait-rekonstruksi-dan-tidak-adanya-adegan-asusila?page=all

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved