Brigadir J Tewas Ditembak

Irjen Napoleon Bonaparte Minta Irjen Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab

Di sisi lain, Napoleon juga menyebut penyidik Polri saat ini tengah bekerja untuk segera menyeret kasus yang menjerat Ferdy Sambo ke pengadilan.

Tribun Medan
Irjen Pol Napoleon menanggapi soal kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J 

Irjen Napoleon Bonaparte Minta Irjen Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte meminta Irjen Ferdy Sambo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan," kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2022).

Napoleon memberi contoh dirinya yang mau bertanggungjawab atas dua perkara yang menjeratnya.

"Demikian juga saya hadir dua kali di persidangan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang saya lakukan. Yang lakukan saya pertanggungjawabkan, yang tidak ya nggak mau dong. Itu namanya fitnah," jelasnya.

Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Ferdy Sambo Tak Ada Siksa Brigadir J Sebelum Tewas, Kini Akhiri Penyelidikan

Di sisi lain, Napoleon juga menyebut penyidik Polri saat ini tengah bekerja untuk segera menyeret kasus yang menjerat Ferdy Sambo ke pengadilan.

"Sudah diserahkan tahap 1 kemarin P19, ya kita biarkan penyidik dengan jaksa itu bersinergi untuk memproses dalam persidangan ke depan," ungkapnya dikutip Tribunnews.com: Samakan dengan Dirinya, Napoleon Bonaparte Minta Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab

Lima Tersangka

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Baca juga: Cara Licik Ferdy Sambo Hipnotis Bawahannya agar Percaya Skenario Pembunuhan Brigadir J!

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved