ALASAN Polisi soal Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Netizen Singgung Angie dan Vanessa Angel
Kepolisian akhirnya buka suara terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian akhirnya buka suara terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Rabu (231/8/2022) kemarin.
Ketua Timsus Polri yang juga menjabat Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, ada beberapa alasan Putri Candrawathi tidak ditahan oleh penyidik.
Pertama, alasan kesehatan Putri Candrawathi. Kemudian alasan kemanusiaan yakni memiliki anak yang masih di bawah lima tahun (balita).
"Ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan," kata Komjen Agung, yang juga menjabat Irwasum Polri, Kamis (1/9/2022).
dalam konferensi pers seusai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat,
Meski begitu, Agung mengatakan Polri telah memasukkan nama Putri Candrawathi dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri.
Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua minggu sekali.
"Penyidik telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," ujar Agung.
Diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan setelah jalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2022).
Tim kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, yakni kesehatan putri yang tidak stabil serta memiliki balita.
“Terkait penahanan ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena alasan-alasan sesuai pasal 31 KUHP, itu kita boleh mengajukan permohonan itu, kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” ujar Arman Hanis.
“Ibu Putri masih memiliki anak kecil dan kondisinya masih tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk ditangguhkan penahanan” tambahnya.
Sementara tidak ditahan, istri Ferdy Sambo itu diberikan wajib lapor dua kali seminggu dan dilarang bepergian ke luar negeri.
“Diberikan wajib lapor dua kali seminggu. Dan juga ibu Putri sudah dicekal, tidak mungkin ke mana-mana,” ujarnya.
Arman mengatakan kliennya dipastikan akan koperatif menjalani semua proses hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-belum-ingin-menjalani-pemeriksaan.jpg)