Kasus Saling Lapor
Kasus Saling Lapor Berujung Penjara, Korban Surati Kapolri Minta Keadilan
Surati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meminta keadilan.
Kasus Saling Lapor Berujung Penjara, Korban Surati Kapolri Minta Keadilan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Aceng alias Acen (40) warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meminta keadilan setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan.
Pasalnya wanita berusia 40 tahun ini, terjerat kasus penganiayaan saling lapor.
Di mana dirinya sebelumnya melaporkan penganiayaan yang dialaminya yang diduga dilakukan tiga orang ke Polsek Medan Area.
Namun, ia tak menyangka bahwa dirinya justru dilaporkan balik ke Mapolrestabes Medan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian yang sama.
Aceng juga sempat ditahan di Rutan Polrestabes Medan sejak ia ditangkap pada 25 Agustus 2022 hingga permohonan penangguhannya dikabulkan pada 31 Agustus 2022.
Aceng menceritakan peristiwa pengeroyokan itu bermula saat dirinya bertemu dengan para pelaku berjumlah tiga orang berinisial T, C dan M, di Komplek Asia Raya, Jalan Asia Mega Mas, Blok N, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada, Rabu (6/7/2022) malam.
Di lokasi, Aceng menyebut ketiga pelaku kemudian menganiaya dan mengeroyok dirinya hingga nyaris tak berdaya.