Niat Puasa
Niat Puasa Senin Kamis, Hukum, Manfaat Bagi Kesehatan Serta Keutamaan Puasa Sunah
Puasa Senin-Kamis dilakukan hanya pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya dan bersifat sunnah atau tidak wajib.
Penulis: Rizky Aisyah |
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN - Puasa Senin-Kamis dilakukan hanya pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya dan bersifat sunnah atau tidak wajib.
Puasa Senin-Kamis juga dapat dijadikan sebagai penyempurna pahala ibadah wajib lainnya, hal ini seperti apa yang disabdakan Rasulullah saw.
Puasa senin-kamis adalah sunnah, jadi jika anda tidak sempat membaca niat di malam hari, anda bisa membacanya di pagi hari.
Hukum Puasa Senin-Kamis
Puasa Senin-Kamis hukumnya adalah sunnah. Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu memasukkan puasa Senin Kamis dalam puasa sunnah yang disepakati para ulama.
Menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili, puasa-puasa sunnah yang disepakati para ulama antara lain puasa hari Senin dan Kamis.
Dari Aisyah Radhiyallahu Anhu:
"Adalah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memperbanyak puasa pada hari Senin dan Kamis.(HR. Al-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani)
Niat Puasa Senin
NAWAITU SHOUMA YAUMAL ITSNAINI SUNNATAL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya: "Saya niat puasa sunnah hari Senin, sunnah karena Allah Ta'ala."
Niat Puasa Kamis
NAWAITU SAUMA YAUMAL KHOMIISI SUNNATAN LILLAHI TA'ALA.
Artinya : Saya niat puasa hari Kamis, sunah karena Allah ta'ala
Manfaat Puasa Senin-Kamis Bagi Kesehatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Niat-Puasa-Senin-Kamis-as.jpg)