DPR Digaji Seumur Hidup
Kerja Cuma 5 Tahun Tapi DPR Digaji Seumur Hidup, Warganet Soroti Pensiunan DPR Lebih Bebani Negara
Karena hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian ingin skema pensiunan segera diubah.
Di mana uang pensiun yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Dengan rincian Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua yang dihitung dari 60 persen gaji pokoknya Rp 5,04 juta. Sedangkan angggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima adalah Rp 2,77 juta.
Perhitungan tersebut berasal dari 60 persen gaji pokok Rp 4,62 juta.
Untuk anggota DPR yang tak merangkap jabatan maka uang pensiun adalah Rp 2,52 juta.
Jumlah itu merupakan 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Anggota DPR yang tak lagi menjabat mendapatkan uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT).
THT hanya satu kali didapatkan, sementara pensiun diberikan setiap bulannya.
Adapun besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatannya.
"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar pihak PT Taspen dalam acara penyerahan uang pensiun dan THT kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.
Adapun nominal uang pensiun anggota DPR terbesar menurut Iqbal adalah Rp 3,8 juta.
"Uang pensiun dibayarkan perbulan sampai dia (anggota DPR dan DPD RI) meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," katanya lagi.

Infografik: Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI
***
Pantas saja banyak orang berlomba-lomba menjadi anggota DPR meski tahu persis butuh modal yang tak sedikit untuk bisa duduk di Senayan. Meski begitu, tempat duduk anggota DPR memang "empuk". Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara bukanlah recehan.
Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberi uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Pol-Listyo-Sigit-Prabowo-mengikuti-rapat-dengar-pendapat-RDP.jpg)