Bos Judi Online Jadi Buronan

Mangkir Dua Kali, Polda Sumut Tetapkan Nama Bos Judi Online Jadi Buronan

Polda Sumut menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap ABK alias Jonni, bos judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Penulis: Fredy Santoso |

Mangkir Dua Kali, Polda Sumut Tetapkan Nama Bos Judi Online Jadi Buronan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap ABK alias Jonni, bos judi online di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

Jonni alias Apin resmi jadi buronan judi online Polda Sumut mulai Rabu 24 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mekanisme penerbitan DPO sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

"Sejak hari ini dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang,"kata Hadi, Kamis (25/8/2022).

Hadi menyebut dimasukkannya Jonni alias Apin BK bukan serta merta tanpa alasan.

Pihaknya telah melakukan pencekalan dan sebagainya.

Kemudian pihaknya juga telah melakukan panggilan pertama ke Jonni pada 22 Agustus lalu sejak ditetapkan sebagai tersangka namun ia mangkir.

Kemudian panggilan ke dua dilayangkan agar Jonni hadir pada 24 Agustus namun ia mangkir lagi.

Sampai akhirnya Polda Sumut memasukkan nama Jonni alias Apin BK ke daftar buronan tersangka kasus judi online.

"Itu bagian dari langkah-langkah bahwa sebelumnya dipanggil tahap pertama dan kedua tetapi mangkir,"ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menyebut Jonni alias Apin BK kabur ke Singapura bersama keluarganya melalui bandara internasional Kualanamu, Deliserdang sejak 9 Agustus.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Adapun keduanya ialah Apin BK alias Jonni sebagai bos dan Niko Prasetia sebagai leader atau pimpinan operator judi online yang digrebek Jumat 9 Agustus lalu.

Saat ini Niko pun telah mendekam di jeruji besi milik Polda Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved