News Video

Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Kapolri: akan Diproses Dulu, Ketua IPW: Harusnya Pecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa surat pengunduran Ferdy Sambo akan diproses terlebih dahulu.

TRIBUN-MEDAN.COM - Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri dari Polri dan telah diterima oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa surat pengunduran Ferdy Sambo akan diproses terlebih dahulu.

Dikarenakan dalam proses pengunduran diri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada aturan-aturan yang harus dipenuhi.

"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," ujar Listyo di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022).

Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo rencananya akan digelar pada Kamis (25/8) besok.

"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," imbuhnya.

Dikutip dari Kompas.com, sidang kode etik tersebut akan dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo masih belum bisa memastikan apakah pelaksanaan sidang etik itu digelar secara terbuka atau tertutup.

Menurut Dedi, hal itu bergantung pada putusan ketua sidang.

"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.

Ia juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.

Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diumumkan apabila sidang etik selesai digelar.

Sebelumnya, desakan agar Ferdy Sambo dipecat datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menilai, Ferdy Sambo sudah banyak melanggar etik dalam kasus kematian Brigadir J.

"Banyak sekali peraturan etik yang dilanggar," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (24/8/2022).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved