Medan Terkini

RESMI Tarif Ojek Online Naik per Senin 29 Agustus 2022, Ini Rincian Biayanya per Zona dan Kilometer

Pemerintah RI telah menetapkan tarif ojek online (ojol) resmi naik pada Senin (29/8/2022) mendatang. Ini rincian biaya per zona dan kilometer

TribunVideo
ILUSTRASI Gojek Online - Tarif ojek online resmi naik per 29 Agustus 2022. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah RI telah menetapkan tarif ojek online (ojol) resmi naik pada Senin (29/8/2022) mendatang.

Aturan terkait tarif ojol naik ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Peraturan terkait tarif ojol naik ini terbagi dalam 3 zona berbeda yang terdiri dari biaya jasa dengan batas bawah dan atas, serta biaya jasa minimal per 5 km.

Baca juga: LUNA Maya Harus Dilarikan ke Rumah Sakit karena Tantangannya, Bobon Santoso Pastikan Minta Maaf

Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 yang berlaku Senin (29/8/2022)

1. Zona I Sumatra, Bali, Jawa (selain Jabodetabek).

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
  • Batas atas: Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Baca juga: KAPOLRI Bilang Om Kuat Sempat Kabur setelah Jadi Tersangka, Sosok Skuat Lama Langsung Ditangkap

2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
  • Batas atas: Rp 2.700/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
  • Batas atas: Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000

Sebelumnya, Kementrian perhubungan telah melakukan pengunduran terhadap pemberlakuan tarif baru ojol ini, yang diputuskan pada tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.

Adapun batas waktu bagi aplikasi untuk menerapkan tarif baru mundur ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan peda 4 Agustus 2022 lalu.

(cr10/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved