Penahanan Kepala Desa
Kejari Toba Samosir Penjarakan Kades Sibuea yang Diduga Korupsi Dana Desa Tahun 2020
Penyidik Kejari Samosir penjarakan Kepala Desa Sibuea berinisial CS karena diduga korupsi dana desa tahun 2020
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penyidik Kejari Toba Samosir penjarakan Kepala Desa Sibuea berinisial CS, karena diduga korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020.
Untuk saat ini, Kepala Desa Sibuea itu dititipkan di Lapas Klas III Pangururan.
Menurut Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Gilberth Sitindaon, adapun modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan tidak melibatkan perangkat desa dalam pengadaan barang.
Baca juga: Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapsel Ungkap Kades yang Tilep Uang Dana Desa Rp 741 Juta Lebih
Sesuai aturan dan undang-undang, bahwa setiap pengadaan barang dan jasa, harus melibatkan perangkat desa.
"Dari hasil audit, ditemukan adanya kerugian negara berkisar Rp 155.184.000," kata Gilberth, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Kades yang Korupsi Dana Desa tak Terima Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Merasa Masih Berat
Ia mengatakan, selain tidak melibatkan perangkat desa dalam pengadaan barang dan jasa, ditemukan pula pengadaan barang fiktif yang dilakukan tersangka.
"Dalam perkara ini, yang bersangkutan kami sangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.(cr3/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Desa-Sibuea-ditahan.jpg)